Thursday, November 10, 2011
Kang Said: Tidak Benar Rakyat Papua Ingin Merdeka
Monday, October 18, 2010
Syariah
15/06/2010
Pada hakikatnya manusia merupakan keluarga besar kemanusiaan. Untuk dapat meraih kehidupan bersama, manusia harus saling tolong menolong dan saling menanggung antara yang satu dengan yang lainnya. Dalam hadits Nabi SAW riwayat Imam Muslim digambarkan, adanya saling tolong menolong diantara umat Islam bagaikan satu tubuh; jika ada satu anggota masyarakat yang sakit, maka yang lain ikut merasakannya. Minimal dengan menjenguknya, atau bahkan memberikan bantuan. Tenggang rasa ini minimal dapat mengurangi beban penderitaan orang yang terkena musibah.
Hadits ini menjadi dasar filosofi tegaknya sistem Asuransi Syariah. Semangat bertakaful dalam menghadapi risiko musibah menekankan pada kepentingan bersama atas dasar rasa persaudaraan diantara para peserta.
Sebenarnya ada berbagai cara bagaimana manusia menangani resiko terjadinya musibah. Cara pertama adalah dengan menanggungnya sendiri (risk retention), yang kedua, mengalihkan risiko ke pihak lain (risk transfer), dan yang ketiga, mengelolanya bersama-sama (risk sharing). Cara yang ketiga inilah filosofi dan dasar dalam asuransi syariah. Jadi, risk sharing inilah sesungguhnya esensi asuransi dalam Islam, di mana di dalamnya diterapkan prinsip-prinsip kerjasama, proteksi dan saling bertanggungjawab (cooperation, protection, mutual responsibility)
Pedoman Umum Asuransi Syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (transaksi) yang sesuai dengan syariah, yaitu akad yang tidak mengandung maghrib; maysir (perjudian), gharar (penipuan) dan riba. Sifat mengutamakan kepertingan pribadi atau dorongan mendapatkan keuntungan semata-mata, dihilangkan seminimal mungkin dalam asuransi syariah. Akan tetapi ada pula yang menjadikan asuransi ajang spekulasi (maysir), yang menjadi asuransi sebagai akad jual beli atau tukar menukar (mu’awadlah) bukan akad saling tolong menolong (ta’awun’).
Dari definisi di atas juga tampak bahwa akad asuransi syariah tidak pernah dijelaskan secara khusus oleh para imam mazhab fiqh. Sebab pembahasan yang mirip dengan definisi asuransi syariah ini dalam kitab fiqh adalah pembahsan masalah ’aqila, muwalah, tanahud, ’aqd al hirasah, dlaman khathr at thariq, dan al kafalah. Bentuk-bentuk muamalah di atas (Al-Aqilah, Al-Muwalah, At-Tanahud, dsb) memiliki kemiripan dengan prinsip-prinsip asuransi, oleh sebagian ulama dianggap sebagai embrio dan acuan operasional asuransi Islam yang dikelola secara profesional. Bedanya, sistem muamalah tersebut didasari atas ’amal tathawwu’ dan tabarru’ yang tidak berorientasi pada profit.
Menurut sejarah, perkembangan asuransi baru muncul pada abad 13-14 di Itallia, disaat terdapat sebagian orang yang siap menanggung risiko-risiko di laut yang kerap menimpa perahu layar atau penumpangnya dengan imbalan uang tertentu. Lalu setelah tiga abad, munculah asuransi darat. Awalnya dalam bentuk asuransi kebakaran, yaitu selepas terjadinya kebakaran yang cukup besar di London pada tahun 1666 M yang melalap lebih dari 13000 rumah. Kemudian pada abad kedelapan belas sampai pertengahan abad kesembilan belas seiring dengan revolusi industri dan meningkatnya risiko tenaga kerja serta banyaknya alat industri muncul bentuk asuransi lainnya, seperti asuransi seseorang yang mengasuransikan dirinya dari sebuah bahaya yang mungkin menimpa hartanya, seperti juga mengasuransikan mobilnya dari kecelakaan, kematian atau yang lain sebagainya.
Sedangkan secara legalitas keislaman, sistem asuransi syariah baru diakui dan diadopsi oleh ulama dunia pada tahun 1985. Pada tahun ini, Majma al-Fiqh al-Islami mengadopsi dan mengesahkan takaful sebagai sistem asuransi yang sesuai dengan syariah. Artinya, perkembangan takaful lebih didasarkan atas kreasi dan kebutuhan umat muslim ketimbang didorong oleh fatwa. Sistem asuransi diadopsi sebagai sistem saling menolong dan membantu di antara para pesertanya. Meskipun sebenarnya, ulama yang pertama membahas tentang asuransi adalah Ibnu Abidin (1784–1836 M./1252 H.). Ibnu Abidin adalah seorang ulama bermazhab Hanafi, yang mengawali untuk membahas asuransi dalam karyanya yang popular, yaitu Hasyiyah Ibn Abidin, Bab Jihad, Fashl Isti'man Al-Kafir dan kitab Raddu al Muhtar ’Ala ad Dar al Mukhtar.
Perkembangan industri asuransi syariah di negeri ini diawali dengan kelahiran asuransi syariah pertama Indonesia pada 1994. Saat itu, PT Syarikat Takaful Indonesia (STI) berdiri pada 24 Februari 1994 yang dimotori oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) melalui Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia, PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Departemen Keuangan RI, serta beberapa pengusaha Muslim Indonesia. Selanjutnya, STI mendirikan dua anak perusahaan. Mereka adalah perusahaan asuransi jiwa syariah bernama PT Asuransi Takaful Keluarga (ATK) pada 4 Agustus 1994 dan perusahaan asuransi kerugian syariah bernama PT Asuransi Takaful Umum (ATU) pada 2 Juni 1995. Setelah Asuransi Takaful dibuka, berbagai perusahaan asuransi pun menyadari cukup besarnya potensi bisnis asuransi syariah di Indonesia. Selanjutnya, perkembangan asuransi syariah dalam beberapa tahun terakhir cukup menggembirakan. Saat ini, Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan jumlah operator asuransi syariah cukup banyak di dunia.
Berdasarkan data Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), terdapat 51 pemain asuransi syariah di Indonesia yang telah mendapatkan rekomendasi syariah. Mereka terdiri dari 42 operator asuransi syariah, tiga reasuransi syariah, dan enam broker asuransi dan reasiuransi syariah. Adapun perusahaan asuransi yang benar- benar secara penuh beroperasi secara syariah ada tiga, yakni Asuransi Takaful Umum, Asuransi Takaful Keluarga (jiwa), dan Mubarakah.
Sebenarnya perbedaan utama antara asuransi syariah dan konvensional terletak pada tujuan dan landasan operasional. Dari sisi tujuan, asuransi syariah bertujuan saling menolong (ta’awuni) sedangkan dalam asuransi konvensional tujuannya penggantian (tabaduli). Dari aspek landasan operasional, asuransi konvensional melandaskan kepada peraturan perundangan, sementara asuransi syariah melandaskan pada peraturan perundangan dan ketentuan syariah. Dari kedua perbedaan ini muncul perbedaan yang lainnya, mengenai hubungan perusahaan dan nasabah, keuntungan, memperhatikan larangan syariah, dan pengawasan.
Kepemilikan dana pada asuransi syari’ah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan, sehingga perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya. Dalam mekanismenya, asuransi syari’ah tidak mengenal dana hangus seperti yang terdapat pada asuransi konvensional. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period, maka dana yang telah disetorkan dapat diambil kembali, kecuali sebagian kecil dana yang telah diniatkan untuk tabarru’.
Pembagian keuntungan pada asuransi syari’ah dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan, sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan. Pembayaran klaim pada asuransi syari’ah diambil dari dana tabarru’ (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.
Implementasi akad takafuli dan tabarru’ dalam sistem asuransi syariah direalisasikan dalam bentuk pembagian setoran premi menjadi dua. Untuk produk yang mengandung unsur tabungan (saving), maka premi yang dibayarkan akan dibagi ke dalam rekening dana peserta dan satunya lagi rekening tabarru’. Sedangkan untuk produk yang tidak mengandung unsur tabungan (non saving), setiap premi yang dibayar akan dimasukkan seluruhnya ke dalam rekening tabarru’. Keberadaan rekening tabarru’ menjadi sangat penting untuk menjawab pertanyaan seputar ketidakjelasan (ke-gharar-an) asuransi dari sisi pembayaran klaim. Misalnya, seorang peserta mengambil paket asuransi jiwa dengan masa pertanggungan 10 tahun dengan manfaat 10 juta rupiah. Bila ia ditakdirkan meninggal dunia di tahun ke-empat dan baru sempat membayar sebesar 40 juta maka ahli waris akan menerima sejumlah penuh 10 juta. Pertanyaannya, sisa pembayaran sebesar 60 juta diperoleh dari mana. Disinilah kemudian timbul gharar tadi sehingga diperlukan mekanisme khusus untuk menghapus hal itu, yaitu penyediaan dana khusus untuk pembayaran klaim (yang pada hakekatnya untuk tujuan tolong-menolong) berupa rekening tabarru’.
Selanjutnya, dana yang terkumpul dari peserta (shahibul maal) akan diinvestasikan oleh pengelola (mudharib/wakil) ke dalam instrumen-instumen investasi yang tidak bertentangan dengan syariat. Apabila dari hasil investasi diperolah keuntungan (profit), maka setelah dikurangi beban-beban asuransi, keuntungan tadi akan dibagi antara shahibul maal (peserta) dan mudharib (pengelola) berdasarkan akad mudlarabah (bagi hasil) dengan rasio (nisbah) yang telah disepakati di muka atau membayar fee kepada wakil.
Adapun asuransi akad tijari adalah model mudlarabah atau wakalah. Secara teknis, mudlarabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan 100% modal sedangkan pihak kedua menjadi pengelola. Di sini terjadi pembagian untung rugi antara (shahibul maal) dan pihak pengelola/perusahaan asuransi (mudharib). Keuntungan usaha secara mudlarabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalian pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Kontrak bagi hasil disepakati di depan sehingga bila terjadi keuntungan maka pembagiannya akan mengikuti kontrak bagi hasil tersebut. Misalkan kontrak bagi hasilnya adalah 60:40, dimana peserta mendapatkan 40 persen dari keuntungan sedang perusahaan asuransi mendapat 60 persen dari keuntungan.
Meski sampai saat ini akad mudlarabah masih mendominasi kontrak-kontrak asuransi syariah, namun beberapa ahli ekonomi Islam mulai memberi “catatan khusus” terhadap jenis akad ini. Penolakan akad mudlarabah difokuskan pada beberapa hal : Definisi profit sharing dalam akad mudharabah adalah “tingkat pengembalian dana hasil investasi” sedangkan dalam prakteknya, yang terjadi bukan “profit sharing” tapi “surplus sharing” dimana yang dibagihasilkan adalah “hasil investasi + modal pokok” yaitu dalam kondisi apabila seluruh dana premi yang terkumpul masih tersisa setelah dikurangi beban asuransi dan biaya operasional.
Dalam model mudlarabah, seluruh peserta bertanggung jawab terhadap musibah yang dialami peserta lain, termasuk untuk membayar beban-beban asuransi lain (biaya reasuransi, medical expenses, legal fee, dll), sedangkan pengelola (operator) hanya bertanggung jawab terhadap semua pengeluaran yang terkait dengan operasional dan hasil investasi sesuai kapasitasnya dalam akad mudlarabah. Dalam kenyataan di beberapa model mudlarabah, biaya marketing dan komisi bukan merupakan pengeluaran operator tapi dibebankan kepada Takaful fund.
Berbeda dengan akad mudlarabah, yaitu akad wakalah, Takaful berfungsi sebagai wakil peserta dimana dalam menjalankan fungsinya (sebagai wakil), Takaful berhak mendapatkan biaya jasa (fee) dalam mengelola keuangan mereka. Dalam konteks yang ideal, Takaful tidak lagi mendapatkan bagi hasil karena seluruh dana beserta hasil investasinya menjadi hak penuh dari peserta. Namun demikian, pihak pengelola berhak mengenakan biaya manajemen atau biaya operasional.
Pilihan keputusan hukum asuransi syariah yang ditetapkan oleh Munas Alim Ulama pada 2006 merupakan pilihan hukum dan model asuransi yang bebas dari perbedaan para ulama fiqh (al huruj minal khilaf mustahabbun) yang mengharamkan dan yang menghalalkan praktik asuransi konvensional. Sebab menurut sebagian pengikut mazhab Hanafi dan Maliki, hukum asuransi konvensional adalah boleh dan halal. Dalil yang digunakan adalah kaidah, bahwa asal segala sesuatu adalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Sedangkan akad asuransi tidak ada teks (nash) yang mengharamkan maka berarti hukum asuransi adalah boleh seperti akad muamalah lainnya sepanjang menjadi maslahah dan tradisi (‘urf). Adapun ulama Syafi’iyah dan Hanabilah yang mengharamkan asuransi konvensional berargumentasi dengan dalil, bahwa praktik asuransi disamakan dengan praktik riba. Yaitu membayar uang di zaman tertentu dengan pengembalian yang bertambah pada waktu berikut. Maka praktik ini termasuk riba nasi’ah dan riba al fadl sekaligus.
HM. Cholil Nafis
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU
www.nu.or.id
Sunday, October 17, 2010
Badai Matahari 2012
Oleh: AnneAhira.com
Badai matahari tahun 2012 sungguh membuat heboh warga bumi beberapa tahun terakhir ini. Sejumlah media, dengan mengutip para ahli, meramalkan bahwa pada tahun 2012 akan terjadi peristiwa dahsyat yang disebut badai matahari (solar blast). Pada saat itu akan terjadi semburan energi di permukaan matahari yang besarnya setara dengan seratus juta kali bom hidrogen!
Ledakan energi dahsyat itu, menurut sejumlah ahli, akan membuat bumi dilanda badai geomagnetik. Badai geomagnetik tersebut akan menghancurkan pembangkit listrik, merusak sistem komunikasi, membuat pesawat terbang jatuh, merusak pasokan makanan, dan mematikan jaringan internet.
Para pakar juga mengatakan bahwa matahari bakal mencapai puncak krisis peredarannya pada tahun 2013. Dampak peristiwa itu adalah energi magnetik matahari akan bertambah besar sehingga memicu terjadinya radiasi badai. Akibatnya dahsyat sekali, akan timbul kobaran api di alam semesta.
Para pakar tersebut juga mengatakan bahwa kondisi seperti itu terjadi setiap seratus tahun sekali. Pada tahun 1859, kobaran api seperti itu pernah terjadi. Waktu itu, sekitar dua pertiga langit tampak merah membara. Kondisi seperti ini disebut-sebut bakal terjadi lagi dan di beberapa kota besar seperti London, Paris, dan New York akan terjadi badai dahsyat.
Pendeknya, diduga akan terjadi kiamat pada 2012, seakan-akan membenarkan ramalan banyak pihak, termasuk kisah dalam film 2012.
Siklus 11 Tahun
Benarkah akan terjadi kiamat akibat badai matahari? Apa sebenarnya yang disebut badai matahari? Sebenarnya, badai matahari bukan peristiwa yang langka. Permukaan matahari selalu diwarnai letupan-letupan, mulai kecil hingga besar, dengan frekuensi mulai beberapa kali dalam sehari hingga sekali dalam seminggu.
Kira-kira tiap 11 tahun sekali akan terjadi badai yang besar. Inilah yang disebut siklus sebelas tahunan badai matahari.
Badai matahari pertama kali diamati oleh Richard Christopher Carrington dan secera terpisah oleh Richard Hodgson pada 1859 sebagai titik-titik yang tampak lebih terang dibanding permukaan matahari di sekitarnya.
Sinar X dan radiasi ultraviolet yang dilepaskan pada peristiwa badai matahari bisa memengaruhi ionosfer bumi dan mengganggu komunikasi radio jarak jauh. Emisi gelombang radio langsung dengan panjang gelombang di level desimeter bisa mengganggu kerja radar dan perangkat lain yang bekerja pada frekuensi tersebut.
Bukan Kiamat
Namun, masyarakat tidak perlu khawatir secara berlebihan. Menurut seorang ahli dari Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), badai matahari pada 2012-2015 bukan pertanda kiamat seperti yang diisukan banyak pihak.
Menurut Clara Yono Yatini, ahli Lapan tersebut, badai matahari tidak akan menghancurkan peradaban secara langsung. Yang akan terkena efeknya secara langsung adalah perangkat berteknologi tinggi, seperti satelit dan komunikasi radio.
Guna meredam kekhawatiran akibat merebaknya isu kiamat yang ditimbulkan badai matahari, Lapan berupaya terus-menerus menyebarkan pengetahuan mengenai dampak aktivitas matahari, dan itu pula yang sedang coba AnneAhira.com lakukan sekarang :-)
Masyarakat diharapkan lebih paham tentang dampak yang bisa terjadi dengan mengambil langkah antisipasi seandainya terjadi badai matahari pada tahun 2012 hingga 2015 itu.
Bagaimana Menyikapinya?
Teman, terlepas dari semua pendapat yang ada, tahun 2012 tidak perlu disikapi secara berlebihan. Kita tahu, bencana bisa terjadi di mana saja, kapan saja, dan dalam bentuk apa saja.
Jika kita ingin mengambil sisi positif dari 'isu' bencana 2012 ini, boleh jadi itu merupakan ajakan dan peringatan agar kita selalu mawas diri, dan selalu ingat kepada Tuhan, karena kehidupan di dunia fana ini hanyalah sebentar dan sementara saja.
So, tidak perlu takut dengan ramalan 2012. Ramalan-ramalan tentang kiamat sudah banyak dan sering ada sejak jaman dulu, tidak hanya untuk tahun 2012 saja, dan faktanya banyak yang meleset! ;-) Yang namanya bencana alam bisa terjadi kapan saja. Jadi, lebih baik kita serahkan saja semuanya --selalu-- pada Sang Illahi. :-)
Wednesday, September 29, 2010
Kadang, kita sebagai orang tua tidak sadar bahwa kebersamaan antara ibu dan anak adalah hal prinsip dan tidak boleh diabaikan. Ketika seorang ibu sudah asyik meniti karir, kadang melalaikan tugas pokoknya untuk mendidik anaknya.
Kadang kita tidak menyadari, tiba-tiba saja anak kita sudah dewasa. Kemudian kita mulai berandai-andai jika saja dulu bisa meluangkan lebih banyak waktu bersama anak-anak. Mungkin kita akan menyesal, jika kesuksesan kita di karir harus dibayar mahal dengan menghilangkan banyak waktu kebersamaan ibu dan anak.
Hubungan emosional yang terjalin antara ibu dan anak bisa saja berkurang. Tidak hanya itu saja, kadang minimnya kebersamaan tersebut masih harus dibayar mahal dengan terjerumusnya anak ke hal-hal negatif, seperti narkoba atau tindakan kriminal lain.
Betapa sakit perasaan kita sebagai seorang ibu. Atau, bahkan ketika anak sukses dan berprestasi, kita tidak sepenuhnya merasa bahagia karena tidak merasa memiliki andil dalam hal ini.
Berikut ini adalah beberapa hal untuk menyadarkan kita pentingnya kebersamaan antara ibu dan anak.
1. Menangis
Menangis adalah satu cara yang digunakan oleh bayi untuk berkomunikasi dengan orang lain. Bayi akan menangis ketika lapar, haus, BAK dan BAB ataupun merasa sakit.
Sering juga bayi menangis karena ingin dekat dengan ibunya, tatkala ibunya sudah mendekat, dia pun terdiam. Ini adalah cara bayi untuk merasa nyaman bersama ibunya. Betapa tangisan adalah obat ampuh untuk mendekatkan hubungan ibu dan anak.
2. Menyusui bayi secara langsung
Bagaimanapun kesibukan seorang ibu, hendaknya dia tidak melupakan dan melalaikan untuk menyusui anaknya secara langsung, bukan melalui botol. Dari sisi kesehatan, banyak keistimewaan menyusui secara langsung dibanding dengan botol.
Secara psikologis, menyusui secara langsung akan membuahkan keterkaitan antara ibu dan anak. Anak akan merasa nyaman dan bahagia ketika dia bisa memandang wajah ibunya dan menyusu dari tubuhnya terutama di bulan-bulan awal.
3. Menggendong anak
Cara ini akan membuat ikatan khusus antara ibu dan anak secara batiniah. Karena anak akan merasa lebih dekat dengan tubuh orang tuanya. Berbeda apabila anak diletakkan dalam kereta dorong, meskipun dia masih bisa memandang wajah orang tuanya.
4. Bermain bersama anak
Riset membuktikan bahwa anak-anak sudah bisa mendengar dan melihat sejak hari pertama. Bayi akan merasa senang melihat wajah orang, apalagi sedang menyuarakan sesuatu yang indah.
Itulah sebabnya kita mengetahui, anak dapat mencium aroma ibunya tatkala berada di dekatnya. Maka bermainlah bersama anak anda. Posisikan diri Anda sebagai anak, untuk memahami indahnya kebersamaan ibu dan anak yang sedang berlangsung.
Hidup memang pilihan. Namun, apakah dengan melakukan pilihan, Anda harus mengorbankan sesuatu yang berharga, apalagi hal itu adalah waktu kebersamaan ibu dan anak? Anda tentu lebih tahu jawabannya...
www.AnneAhira.com
Thursday, December 17, 2009
Saturday, September 5, 2009
Zakat Fitrah
Fasal Tentang Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap muslin sebagai santunan kepada orang-orang miskin, tanda berakhirnya bulan Ramadhan sebagai pembersih dari hal-hal yang mengotori puasa.
Kewajiban membayar zakat fitrah bersamaan dengan disyariatkan puasa Ramadhan, yaitu pada tahun kedua Hijriغah. Kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, baligh atau belum, kaya atau tidak, dengan ketentuan bahwa ia masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari.
Zakat fitrah ini dibayarkan maksimal sebelum shalat ‘Idul Fitri. Ketentuan zakat fitrah tersebut didasarkan pada hadist Rasulullah SAW :
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعاً مِنْ تَمَرٍ، أوْصَاعاً مِنْ شَعِيْرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأمَرَ بِهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ الناَّسِ إلى الصَّلَاةِ
Artinya : “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas oaring muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wamita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) ‘Idul Fitri” (HR Bukhari dan Muslim)
Mustahik Zakat
Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) baik zakat fitrah atau zakat harta, yaitu sesuai dengan firman Allah SWT :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya : “ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(QS. At-taubah : 60)
Delapan golongan yang berhak menerima zakat sesuai ayat di atas adalah :
1. Orang Fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. Orang Miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3. Pengurus Zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpilkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Memerdekakan Budak: mancakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. Orang yang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7. Orang yang berjuang di jalan Allah (Sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mancakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
8. Orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Ketentuan-Ketentuan Zakat Fitrah
1. Besarnya zakat Fitrah adalah 1 sha’ yaitu 2176 gram atau 2,2 Kg beras atau makanan pokok. Dalam prakteknya jumlah ini digenapkan menjadi 2,5 Kg, karena untuk kehati-hatian. Hal ini dianggap baik oleh para ulama.
2. Menurut madzhab hanafi, diperbolehkan mengeluarkan zakat Fitrah dengan uang seharga ukuran itu, jika dianggap lebih bermanfaat bagi mustahik.
3. Waktu mengeluarkan zakat Fitrah adalah sejak awal bulan puasa Ramadhan hingga sebelum shalat ‘Idul Fitri maka dianggap sedekah sunah. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
فَمَنْ أدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ وَمَنْ أدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
Artinya : “Barang siapa mengeluarkan (zakat Fitrah) sebelum shalat (‘Idul Fitri), maka zakatnya sah. Barang siapa mengeluarkannya setelah shalat maka dianggap sedekah sunah.” (HR. Ibnu Majah)
4. Zakat Fitrah boleh dikeluarkan langsung kepada mustahik atau dibayarkan melalui amil zakat.
5. Amil atau panitia zakat Fitrah boleh membagikan zakat kepada mustahik setelah shalat ‘Idul Fitri.
6. Jika terjadi perbedaan Hari Raya, maka panitia zakat Fitrah yang berhari raya terlebih dahulu tidak boleh menerima zakat Fitrah setelah mereka mengerjakan shalat ‘Idul Fitri.
7. Panitia Zakat Fitrah hendaknya mendoakan kepada orang yang membayar zakat, agar ibadahnya selama Ramadhan diterima dan mendapat pahala. Doa yang sering dibaca oleh yang menerima zakat, diantaranya:
آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا
Artinya : “Semoga Allah SWT memberikan pahala kepadamu atas apa saja yang telah Allah memberi berkah kepadamu atas semua yang masih ada padamu dan mudah-mudahan Allah menjadikan kesucian bagimu.”
Adapun orang-orang yang tidak boleh menerima zakat ada dua golongan:
1. Anak cucu keluarga Rasulullah SAW
2. Sanak Famili orang yang berzakat, yaitu bapak, kakek, istri, anak, cucu, dan lain-lain.
Ketua Pengurus Pusat Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU)
Sumber : www.nu.or.id
Friday, April 3, 2009
Opini Pileg 2009
Sebaiknya Pemerintah Melarang Hasil-Hasil Survey Tentang Persoalan Politik Untuk Dipublikasikan
Terus terang saya pribadi meragukan validitas hasil survey yang dilakukan para lembaga survey tersebut, karena lembaga survey tidak pernah terbuka (menjelaskan bagaimana angka-angka hasil survey yang mereka lakukan dapat diperoleh), mereka (lembaga survey) hanya menyuguhkan angka-angka hasil surveynya kepada publik, saya justru curiga lembaga-lembaga survey kita telah terbeli oleh parpol/kelompok tertentu untuk menghantam lawan-lawan politik atau bisa juga hasil survey tersebut digunakan untuk menghipnotis rakyat agar mau memilih partai/kelompok tertentu yang memesannya karena mereka adalah yang paling baik/berkualitas/peduli terhadap rakyat dibuktikan dengan hasil survey dari lembaga survey yang telah dibelinya.
Harapan besar mereka tentunya menang dalam pemilu legislatif karena semakin banyak anggota legislatif yang diperolehnya maka nilai tawar partai politik akan semakin tinggi untuk mengusung calon pemimpin bangsa ini alias presiden dan wakil presiden yang akan memimpin Indonesia 2009-2014. Dan lagi...lagi...akhir dari drama itu adalah perebutan kekuasaan kan....???yang kesemuanya itu belum tentu memikirkan kepentingan rakyat. paling banter rakyat dapat janji-janji doank seperti sekarang musimnya mengumbar janji-janji dalam kampanye.
Semoga rakyat lebih cerdas dalam memilih calon wakilnya 9 april nanti dan tidak terperosok dalam lubang yang sama tidak memilih wakil yang telah menghianatinya lebih baik pilih wakil yang baru denga harapan yang baru pula.